Bidang Promosi Penanaman Modal
Bidang Promosi Penanaman Modal
a. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal
lingkup daerah;
b. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan di luar negeri;
c. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;d. pelaksanaan koordinasi bidang pengembangan promosi penanaman modal,
pelaksanaan promosi penanaman modal, dan sarana dan prasarana promosi
penanaman modal;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
f. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas di bidang Promosi Penanaman Modal.