Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman modal
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
a. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis
dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan
sektor usaha maupun wilayah.
b. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman
modal lingkup daerah.
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah
dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain
meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Penanaman
Modal, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
f. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman
Modal.